Blogroll


Get this widget!

Blogger news

Blogger templates

Jumat, 28 Desember 2012

MAKALAH KORUPSI


KORUPSI










Disusun oleh :
1.      Indra Saputra (01121002099)
2.      Roli Bernanda (01121002108)

UNIVERSITAS SRIWIJAYA
KAMPUS INDRALAYA

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
         Sering kita mendengar kata yang satu ini, yaitu “KORUPSI”, kata tersebut tidak asing lagi. Karena sudah marak dikehidupan kita. korupsi ada disekeliling kita, terkadang kita tidak menyadari itu. Korupsi biasa terjadi dirumah, sekolah, masyarakat, maupun diinstansi tertinggi dan dalam pemerintahan. Mereka yang melakukan korupsi terkadang mengangap remeh hal yang dilakukan itu. Hal ini sangat mengkhawatirkan, sebab bagaimana pun, apabila suatu organisasi dibangun dari korupsi, maka korupsi akan dapat merusaknya.
Dari kenyataan diatas dapat ditarik dua kemungkinan melakukan korupsi, yaitu ;
  1. Metode yang digunakan oleh pendidik belum sesuai dengan kenyataannya, sehingga pelajaran yang diajarkan tidak dapat dicerna secara optimal oleh anak didik.
  2. Kita sering menganggap remeh bahkan malas untuk mempelajari hal ini , karena kurangnya motivasi pada diri sendiri, sehingga sering sekali berasumsi “untuk apa mempelajari “ padahal itu sangat penting untuk diketahui agar tahu hak dan kewajiban kita untuk Negara ini.
1.1.1    Mengenal Korupsi
Korupsi adalah produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat yang memakai uang sabagai standard kebenaran dan sebagai kekuasaan mutlak. Sebagai akibatnya  , kaum koruptor yanng kaya raya dan para politisi korup di hormati. Mereka juga akan menduduki status sosial yang tinggi dimata masyarakat.
korupsi sudah berlangsung lama, sejak zaman mesir kuno, babilonia, roma, sampai abad pertengahan dan sampai sekarang. Korupsi terjadi diberbagai negara-negara maju sekalipun. Di negara amerika serikat sendiri yang sudah begitu masih ada praktek-praktek korupsi. Sebaliknya, pada masyarakat primit dimana ikatan ikatan sosial masih sangat kuat dan control sosial yang efektif, korupsi relatif jarang terjadi.
Tetapi dengan semakin berkembangnya sektor ekonomi  dan politik serta semakin majunya usaha-usaha pembangunan dengan pembukaan-pembukaan sumber alam yang baru, maka semakin kuat dorongan individu terutama di kalangan pegawai negeri untuk melakukan praktek-praktek korupsi dan usaha penggelapan.
Korupsi dimulai dengan semakin mendesaknya usaha-usaha pembangunan yang diinginkan, sedangkan proses birokrasi relatif lambat, sehingga setiap orang atau badan menginginkan jalan pintas yang cepat dengan memberikan imbalan-imbalan  denga cara ,memberikan uang pelicin ( uang sogok ). Praktek ini akan berlangsung terus menerus sepanjang tidak adanya kontrol dari pemerintah dan masyarakat, sehingga timbul golongan pegawai yang termasuk OKB-OKB (orang kaya baru) yang memperkaya diri sendiri (ambisi material). Agar tercapai tujuan pembangunan nasional, maka mau tidak mau korupsi harus diberantas. Ada beberapa cara penanggulangan korupsi, dimulai yang sifatnya preventatif maupun represif.
1.1.2 Rumusan masalah
            1. Pengertian “KORUPSI”?
            2. Penyebab terjadinya “KORUPSI”?
            3. Jenis-jenis  “KORUPSI”?     
4. Peran Pemerintah terhadap “KORUPSI”?
5. Akibat “KORUPSI”?
6. Penangulangan “KORUPSI”?
1.1.3 Tujuan
Tujuan saya membuat karya ilmiah ini adalah berharap korupsi bersih dari Negara ini, dan tidak pernah muncul lagi supaya kehidupan masyarakat menjadi sejahtera.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1              Pengertian “KORUPSI”?
korupsi dapat diartikan tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna untuk mencari keuntungan pribadi, merugikan banyak pihak diantaranya kehidupan masyarakat umum dan Negara. Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki pejabat atau pegawai yang mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak maupun teman.
Wertheim (dalam Lubis., 1970) menyatakan bahwa seorang pegawai atau pejabat dinyatakan melakukan tindakan korupsi apabila dia diberi imbalan jika dia mau mengambil keputusan yang dapat menguntungkan pihak si pemberi imbalan tersebut. Terkadang korupsi juga dapat dilakukan tidak hanya dengan bentuk uang atau benda, akan tetapi korupsi dapat juga dilakukan dengan membalas jasa kepada orang yang telah menguntungkan dia. Wertheim menambahkan bahwa balas jasa yang dilakukan oleh pihak yang bersangkutan dan disalurkan kekeluarganya atau pribadi itu juga disebut korupsi. Dengan demikian kita dapat menarik kesimpulan bahwa korupsi adalah tingkah laku pejabat atau pegawai yang melanggar azaz pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat (pemisahan uang pribadi dengan uang masyarakat).
2.2              Penyebab terjadinya “KORUPSI”?
Ada beberapa sebab terjadinya praktek korupsi diantaranya melemahya moral, tekanan ekonomi, hambatan struktur administrasi, dan hambatan struktur social(india).
Sedangkan di Indonesia disebabkan oleh :
1.      Peninggalan pemerintah koonial
2.      Gaji yang rendah
3.      Persepsi yang popular
4.      Peraturan yang bertele-tele
5.      Pengetehuan yang tidak cukup dengan bidangnya
6.      Sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cra yang tidak halal
7.      Tidak ada kesedaran bernegara
2.3              jenis-jenis “KORUPSI”?
1.      Korupsi uang
2.      Korupsi jasa
3.      Korupsi waktu
2.4              Peran pemerintah terhadap “KORUPSI”?
Pemerintah melakukan berbagai cara untuk mamberantas korupsi, salah satunya dengan mendirikan KPK yang bertujuan untuk memberantas korupsi yangterjadi. Pemerintah juga membuat peraturan atau UU tentang korupsi yang didalamnya terdapat peraturan-peraturan yang berisikan ancaman dan hukuman serta denda terhadap yang melakukan praktek korupsi.
2.5              Akibat “KORUPSI”?
Korupsi berdampak negatif tehadap berbagai kalangan mayarakat maupun Negara.

Menurut para ahli akibat korupsi ialah :
Nye menyatakan bahwa akibat korupsi ialah:
1.      Pemborosan sumber-sumber, modal yang lari, hilangnya bantuan-bantuan dari perintah.
2.      Ketidakstabilan, revolusi social, menimbulkan ketimpangan social.
3.      Pengurangan aparatur pemerintaha.
4.      Pengurangan kapasitas administrasi dan hilangnya kewibawaan administrasi.
Mc Mullan menyatakan bahwa akibat korupsi ialah:
1.      Ketidak efisienan.
2.       Ketidakadilan.
3.       turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah..
4.      Memboroskan sumber-sumber negara.
5.      Tidak mendorong perusahaan untuk berusaha terutama perusahaan asing.
6.      Ketidakstabilan politik.
7.      Pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah.
8.      Tidak represif.
Secara umum akibat korupsi adalah merugikan Negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional yang sperti tercantum dalam Undang-Undang ’45.
2.6              Penanggulangan “KORUPSI”?
Cara menanggulangi korupsi yang telah terlanjur terjadi adalah sebagai beriut:
a.       Preventative
1.      Membangun dan menyebarkan etos pejabat dan pegawai baik di instansi negeri maupun swasta tentnang pemisahan yang jelas dan tajam terhadap kepentingan pribadi dan perusahaan atau Negara.
2.      Menaikan gaji bagi pejabat dan pegawai supaya tidak terjadi korupsi.
3.      Menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan bagi setiap pegawai dan pekerjaan.
4.      Bahwa teladan dan perilaku pimpinan dan atasan yang efektif dalam memasyarakatkan pandangan, kebijakan, dan penilaian.
5.      Menumbuhkan pemahaman dan kebudayaan politik yang terbuka untuk kontrol, koreksi dan peringatan. Sebab bisanya wewenang dan jabatan disalahgunakan.  
6.      Menumbuhkan “sense of belongingness” dikalangan pegawai dan pejabat, sehingga mereka meresa perusahaan atau instansi tersebut milik sendiri dan tidak perlu di korupsi dan selalu berbuat baik terhadap perusahaan atau instansi tersebut.
b.       Represif
1.       Perlu penayangan wajah koruptor di televisi.
2.       Herregistrasi (pencatatan ulang ) terhadap kekayaan pejabat.


BAB III
KESIMPULAN
Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang dan jabatan guna untuk kepentingan sendiri, keluarga, kelompok atau teman. Korupsi menghambat pembangunan karena merugikan Negara dan sendi-sendi kebersamaan dan menghianati cita-cita perjuangan bangsa.
Cara menanggulangi korupsi yang telah terjadi adalah penanggulangan bersifat preventif dan represif. Pencegahan preventif yang perlu dilakukan adalah menumbuhkan dan membangun etos kerja pegawai dan pejabat tentang pemisahan antara milik pribadi dengan milik perusahaan atau Negara, menaikan gaji pegawai dan pejabat, menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan setiap diri pegawai atau pejabat dan pekerjaan, teladan dan pelaku pimpinan atau atsan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan, terbuka untuk kontrol, adanya kontrol sosial dan sanksi sosial, menumbuhkan rasa “sense of belongingness” diantara pejabat dan pegawai. Sedangkan pencegahan represif adalah menegakkan hukum yang berlaku pada koruptor, penayangan wajah koruptor di televisi dan herregistrasi (pencatatan ulang ) kekayaan pewagai dan pejabat.








     


Daftar Pustaka


Tidak ada komentar: