KORUPSI
Disusun oleh :
1.
Indra Saputra (01121002099)
2.
Roli Bernanda (01121002108)
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
KAMPUS INDRALAYA
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sering kita mendengar kata
yang satu ini, yaitu “KORUPSI”,
kata tersebut tidak asing lagi. Karena sudah marak dikehidupan kita. korupsi
ada disekeliling kita, terkadang kita tidak menyadari itu. Korupsi biasa
terjadi dirumah, sekolah, masyarakat, maupun diinstansi tertinggi dan dalam
pemerintahan. Mereka yang melakukan korupsi terkadang mengangap remeh hal yang
dilakukan itu. Hal ini sangat mengkhawatirkan, sebab bagaimana pun, apabila
suatu organisasi dibangun dari korupsi, maka korupsi akan dapat merusaknya.
Dari
kenyataan diatas dapat ditarik dua kemungkinan melakukan korupsi, yaitu ;
- Metode yang digunakan oleh pendidik belum sesuai dengan kenyataannya, sehingga pelajaran yang diajarkan tidak dapat dicerna secara optimal oleh anak didik.
- Kita sering menganggap remeh bahkan malas untuk mempelajari hal ini , karena kurangnya motivasi pada diri sendiri, sehingga sering sekali berasumsi “untuk apa mempelajari “ padahal itu sangat penting untuk diketahui agar tahu hak dan kewajiban kita untuk Negara ini.
1.1.1 Mengenal Korupsi
Korupsi adalah
produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat yang memakai uang sabagai
standard kebenaran dan sebagai kekuasaan mutlak. Sebagai akibatnya , kaum koruptor yanng kaya raya dan para
politisi korup di hormati. Mereka juga akan menduduki status sosial yang tinggi
dimata masyarakat.
korupsi sudah
berlangsung lama, sejak zaman mesir kuno, babilonia, roma, sampai abad
pertengahan dan sampai sekarang. Korupsi terjadi diberbagai negara-negara maju
sekalipun. Di negara amerika serikat sendiri yang sudah begitu masih ada
praktek-praktek korupsi. Sebaliknya, pada masyarakat primit dimana ikatan
ikatan sosial masih sangat kuat dan control sosial yang efektif, korupsi relatif
jarang terjadi.
Tetapi dengan semakin berkembangnya sektor
ekonomi dan politik serta semakin
majunya usaha-usaha pembangunan dengan pembukaan-pembukaan sumber alam yang
baru, maka semakin kuat dorongan individu terutama di kalangan pegawai negeri
untuk melakukan praktek-praktek korupsi dan usaha penggelapan.
Korupsi dimulai
dengan semakin mendesaknya usaha-usaha pembangunan yang diinginkan, sedangkan
proses birokrasi relatif lambat, sehingga setiap orang atau badan menginginkan
jalan pintas yang cepat dengan memberikan imbalan-imbalan denga cara ,memberikan uang pelicin ( uang
sogok ). Praktek ini akan berlangsung terus menerus sepanjang tidak adanya
kontrol dari pemerintah dan masyarakat, sehingga timbul golongan pegawai yang
termasuk OKB-OKB (orang kaya baru) yang memperkaya diri sendiri (ambisi
material). Agar tercapai tujuan pembangunan nasional, maka mau tidak mau
korupsi harus diberantas. Ada beberapa cara penanggulangan korupsi, dimulai
yang sifatnya preventatif maupun represif.
1.1.2 Rumusan masalah
1.
Pengertian “KORUPSI”?
2.
Penyebab terjadinya “KORUPSI”?
3.
Jenis-jenis “KORUPSI”?
4. Peran Pemerintah terhadap “KORUPSI”?
5. Akibat “KORUPSI”?
6. Penangulangan “KORUPSI”?
1.1.3 Tujuan
Tujuan saya membuat
karya ilmiah ini adalah berharap korupsi bersih dari Negara ini, dan tidak
pernah muncul lagi supaya kehidupan masyarakat menjadi sejahtera.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian “KORUPSI”?
korupsi dapat diartikan tingkah laku individu
yang menggunakan wewenang dan jabatan guna untuk mencari keuntungan pribadi, merugikan
banyak pihak diantaranya kehidupan masyarakat umum dan Negara. Korupsi terjadi
disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki pejabat
atau pegawai yang mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak maupun teman.
Wertheim (dalam Lubis., 1970) menyatakan bahwa
seorang pegawai atau pejabat dinyatakan melakukan tindakan korupsi apabila dia
diberi imbalan jika dia mau mengambil keputusan yang dapat menguntungkan pihak
si pemberi imbalan tersebut. Terkadang korupsi juga dapat dilakukan tidak hanya
dengan bentuk uang atau benda, akan tetapi korupsi dapat juga dilakukan dengan
membalas jasa kepada orang yang telah menguntungkan dia. Wertheim menambahkan
bahwa balas jasa yang dilakukan oleh pihak yang bersangkutan dan disalurkan
kekeluarganya atau pribadi itu juga disebut korupsi. Dengan demikian kita dapat
menarik kesimpulan bahwa korupsi adalah tingkah laku pejabat atau pegawai yang
melanggar azaz pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan
masyarakat (pemisahan uang pribadi dengan uang masyarakat).
2.2
Penyebab terjadinya “KORUPSI”?
Ada beberapa sebab terjadinya praktek korupsi diantaranya
melemahya moral, tekanan ekonomi, hambatan struktur administrasi, dan hambatan
struktur social(india).
Sedangkan di Indonesia disebabkan oleh :
1.
Peninggalan pemerintah koonial
2.
Gaji yang rendah
3.
Persepsi yang popular
4.
Peraturan yang bertele-tele
5.
Pengetehuan yang tidak cukup dengan bidangnya
6.
Sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cra yang
tidak halal
7.
Tidak ada kesedaran bernegara
2.3
jenis-jenis “KORUPSI”?
1.
Korupsi uang
2.
Korupsi jasa
3.
Korupsi waktu
2.4
Peran pemerintah terhadap “KORUPSI”?
Pemerintah melakukan berbagai cara untuk
mamberantas korupsi, salah satunya dengan mendirikan KPK yang bertujuan untuk
memberantas korupsi yangterjadi. Pemerintah juga membuat peraturan atau UU
tentang korupsi yang didalamnya terdapat peraturan-peraturan yang berisikan
ancaman dan hukuman serta denda terhadap yang melakukan praktek korupsi.
2.5
Akibat “KORUPSI”?
Korupsi berdampak negatif tehadap berbagai kalangan
mayarakat maupun Negara.
Menurut para ahli
akibat korupsi ialah :
Nye menyatakan
bahwa akibat korupsi ialah:
1.
Pemborosan sumber-sumber, modal yang lari, hilangnya
bantuan-bantuan dari perintah.
2.
Ketidakstabilan, revolusi social, menimbulkan ketimpangan social.
3.
Pengurangan aparatur pemerintaha.
4.
Pengurangan kapasitas administrasi dan hilangnya kewibawaan
administrasi.
Mc Mullan menyatakan bahwa akibat korupsi ialah:
1.
Ketidak efisienan.
2.
Ketidakadilan.
3.
turunnya kepercayaan
masyarakat terhadap pemerintah..
4.
Memboroskan sumber-sumber negara.
5.
Tidak mendorong perusahaan untuk berusaha terutama
perusahaan asing.
6.
Ketidakstabilan politik.
7.
Pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah.
8.
Tidak represif.
Secara umum akibat
korupsi adalah merugikan Negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta
memperlambat tercapainya tujuan nasional yang sperti tercantum dalam
Undang-Undang ’45.
2.6
Penanggulangan “KORUPSI”?
Cara menanggulangi
korupsi yang telah terlanjur terjadi adalah sebagai beriut:
a.
Preventative
1.
Membangun dan menyebarkan etos pejabat dan pegawai baik di
instansi negeri maupun swasta tentnang pemisahan yang jelas dan tajam terhadap
kepentingan pribadi dan perusahaan atau Negara.
2.
Menaikan gaji bagi pejabat dan pegawai supaya tidak terjadi
korupsi.
3.
Menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan
bagi setiap pegawai dan pekerjaan.
4.
Bahwa teladan dan perilaku pimpinan dan atasan yang efektif
dalam memasyarakatkan pandangan, kebijakan, dan penilaian.
5.
Menumbuhkan pemahaman dan kebudayaan politik yang terbuka
untuk kontrol, koreksi dan peringatan. Sebab bisanya wewenang dan jabatan
disalahgunakan.
6.
Menumbuhkan “sense of belongingness” dikalangan pegawai dan
pejabat, sehingga mereka meresa perusahaan atau instansi tersebut milik sendiri
dan tidak perlu di korupsi dan selalu berbuat baik terhadap perusahaan atau
instansi tersebut.
b.
Represif
1.
Perlu penayangan
wajah koruptor di televisi.
2.
Herregistrasi
(pencatatan ulang ) terhadap kekayaan pejabat.
BAB III
KESIMPULAN
Korupsi adalah
penyalahgunaan wewenang dan jabatan guna untuk kepentingan sendiri, keluarga,
kelompok atau teman. Korupsi menghambat pembangunan karena merugikan Negara dan
sendi-sendi kebersamaan dan menghianati cita-cita perjuangan bangsa.
Cara menanggulangi
korupsi yang telah terjadi adalah penanggulangan bersifat preventif dan
represif. Pencegahan preventif yang perlu dilakukan adalah menumbuhkan dan
membangun etos kerja pegawai dan pejabat tentang pemisahan antara milik pribadi
dengan milik perusahaan atau Negara, menaikan gaji pegawai dan pejabat,
menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan setiap diri pegawai
atau pejabat dan pekerjaan, teladan dan pelaku pimpinan atau atsan lebih
efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan, terbuka untuk
kontrol, adanya kontrol sosial dan sanksi sosial, menumbuhkan rasa “sense of
belongingness” diantara pejabat dan pegawai. Sedangkan pencegahan represif
adalah menegakkan hukum yang berlaku pada koruptor, penayangan wajah koruptor
di televisi dan herregistrasi (pencatatan ulang ) kekayaan pewagai dan pejabat.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar